5/22/2015

Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai- Nilai Demokrasi di Indonesia

Negara-negara modern dewasa ini menggolongkan diri mereka ke dalam demokrasi, yaitu negara yang pemerintahanya dijalankan “ dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”,sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun suprastruktur politik, berbeda satu dengan yang lain.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan tangan besi. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui  pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos dan Kratein.Demos berarti rakyat, sedangkan kratein berarti kekuasaan. Bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
            Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin  pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau  pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan  perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
 Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar  perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam  berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan  pengelola pendidikan.
Dalam perspektif studi cultural, system pendidikan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem budaya, sosial, politik, dan ekonomi sebagai suatu kebutuhan. System  Negara dan pendidikan merupakan sistem yang terintegrasi dalam sistem kekuasaan. Dalam kaitan ini, terdapat hubungan yang erat antara pendidikan dan demokrasi yaitu:
1. Pendidikan sebagai sarana perubahan budaya
2. Pendidikan sebagai pelaksana kekuasaan negara
3. Tujuan otonomi pendidikan yang sejalan dengan Negara demokratis
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat  berpikir kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dalam Kaitan dengan pendidikan,  persoalan, yang muncul adalah mungkinkah pendidikan demokrasi dilangsungkan dalam suasana sekolah yang sangat birokratis, hirairkis-sentralistis dan elitis. Dengan demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam  berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola  pendidikan.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam  pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. 
Peran lembaga pendidikan tinggi sangatlah penting dan strategis dalam proses  pengembangan budaya demokrasi di kalangan generasi muda. sejarah telah membuktikan  bahwa mahasiswa adalah tulang punggung gerakan reformasi. mahasiswa tercatat sebagai kekuasaan genuine dari gerakan reformasi di indonesia. ketulusan, semangat, dan keberpihakan pada nasib rakyat dan masa depan indonesia telah menjadikan mahasiswa sebagai agen perubahan di indonseia yang selalu diperhitungkan dari masa ke masa.
Pendapat saya mengenai pendidikan demokrasi harus diterapkan dari sejak dini, karena dengan kita belajar mengenai pendidikan demokrasi ini kita sebagai generasi muda dapat memahami kehidupan berdemokrasi itu seperti apa, untuk meneruskan cita-cita bangsa ke depannya.
          Dengan adanya pendidikan demokrasi, generasi muda diharapkan juga memiliki kemampuan berfikir kritis, inovatif dan kreatif dalam menghadapi tantangan globalisasi sehingga merubah kondisi bangsa kearah yang lebih baik, karena generasi muda merupakan ujung tombak perjuangan bangsa untuk meneruskan perjuangan dan perkembangan bangsa sehingga menjadi lebih maju dari sebelumnya.

5/07/2015

Ketidakseimbangan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia



Ketidakseimbangan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia


            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Intinya hak adalah sesuatu yang mutlak milik kita.
            Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
                        Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Negara dan Warga Negara, mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara
Pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.Adapun hak dan kewajiban tersebut di bagi menjadi:
1) Hak dan kewajiban warga negara
2) Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
3) Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
            Secara garis besar hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan ekonomi dan pertahanan.
            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Pada dasarnya warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
            Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan rakyatnya. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka yang terjadi hanyalah kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
            Dalam kondisi globalisasi saat ini, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban masih di ragukan, karena saat ini masyarakat lebih mementingkan haknya daripada melaksanakan kewajiban warga Negara. Contohnya kewajiban membayar pajak, ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi Perpajakan di pemerintah membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak. Padahal Negara sudah menyediakan fasilitas untuk masyarakat, meskipun belum memadahi.
   Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak – hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.