5/07/2015

Ketidakseimbangan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia



Ketidakseimbangan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia


            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Intinya hak adalah sesuatu yang mutlak milik kita.
            Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
                        Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Negara dan Warga Negara, mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara
Pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.Adapun hak dan kewajiban tersebut di bagi menjadi:
1) Hak dan kewajiban warga negara
2) Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
3) Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
            Secara garis besar hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan ekonomi dan pertahanan.
            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Pada dasarnya warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
            Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan rakyatnya. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka yang terjadi hanyalah kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
            Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
            Dalam kondisi globalisasi saat ini, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban masih di ragukan, karena saat ini masyarakat lebih mementingkan haknya daripada melaksanakan kewajiban warga Negara. Contohnya kewajiban membayar pajak, ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi Perpajakan di pemerintah membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak. Padahal Negara sudah menyediakan fasilitas untuk masyarakat, meskipun belum memadahi.
   Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak – hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.

No comments:

Post a Comment