Ketidakseimbangan Hak dan
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Intinya hak adalah sesuatu
yang mutlak milik kita.
Kewajiban adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu
yang harus dilakukan.
Warga
Negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Negara dan Warga Negara, mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara
Pada dasarnya setiap warga negara
memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut
harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem
pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.Adapun hak dan kewajiban
tersebut di bagi menjadi:
1) Hak dan kewajiban warga negara
2) Hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara
3) Hak dan kewajiban warga negara
menurut UUD 1945
Secara garis besar hak dan kewajiban
warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang.
Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial,
keagamaan, pendidikan ekonomi dan pertahanan.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Pada dasarnya warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara
yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan rakyatnya. Jika keadaannya seperti
ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan
itu tidak ada, maka yang terjadi hanyalah kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Dalam
kondisi globalisasi saat ini, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
masih di ragukan, karena saat ini masyarakat lebih mementingkan haknya daripada
melaksanakan kewajiban warga Negara. Contohnya kewajiban membayar pajak,
ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi Perpajakan di pemerintah membuat
masyarakat enggan untuk membayar pajak. Padahal Negara sudah menyediakan
fasilitas untuk masyarakat, meskipun belum memadahi.
Kita sebagai warga Negara Indonesia memiliki
hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta
meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama
dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih
banyak hak – hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya
menuntut hak – hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu
menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
No comments:
Post a Comment