Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
telah mampu membuktikan eksistensinya dalam perekonomian di Indonesia. Ketika
badai krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998, banyak investor dan
pengusaha besar yang mengalihkan modalnya ke negara-negara lain, sehingga perekonomian
Indonesia dikala itu semakin terpuruk. Usaha kecil dan sektor riil mampu
bertahan dan menopang roda perekonomian bangsa Indonesia. Undang-undang yang
mengatur tentang seluk-beluk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa sebuah perusahaan yang
digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola
oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan
dan pendapatan tertentu. Rinciannya sebagai berikut:
- Usaha produktif yang kekayaannya sampai 50 juta rupiah dengan pendapatan sampai 300 juta rupiah per tahun digolongkan sebagai Usaha Mikro.
- Usaha produktif yang nilai kekayaan usahanya antara 50 juta hingga 500 juta rupiah dengan total penghasilan sekitar 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah per tahun dikategorikan sebagai Usaha Kecil.
- Sedangkan Usaha Menengah
merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan (modal) 500 juta hingga 10
milyar rupiah dengan jumlah pendapatan pertahun berkisar 2,5 – 50 milyar
rupiah.
Menurut Bank Dunia, UMKM dapat dikelompokkan dalam tiga jenis, yaitu Usaha Mikro (jumlah karyawan 10 orang), Usaha Kecil (jumlah karyawan 30 orang) dan Usaha Menengah/Medium (jumlah karyawan hingga 300 orang). Dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu: - UKM sektor informal atau dikenal dengan istilah Livelihood Activities, contohnya pedagang kaki lima dan warteg.
- UKM Mikro atau Micro Enterprise adalah para UKM dengan kemampuan sifat pengerajin namun tidak memiliki jiwa kewirausahaan dalam mengembangkan usahanya.
- Usaha Kecil Dinamis (Small Dynamic Enterprise) adalah kelompok UKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan subkontrak) dan ekspor.
- Fast Moving Enterprise adalah UKM-UKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap untuk bertranformasi menjadi usaha besar.
Secara umum, usaha kecil
memiliki ciri-ciri: manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah
pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang
dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM
adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan
kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional. UMKM mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan
oleh undang-undang, antara lain: bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan
persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, beberapa
kemudahan lainnya.
sumber : http://www.kerjausaha.com/2013/01/mengenal-usaha-mikro-kecil-dan-menengah.html
sumber : http://www.kerjausaha.com/2013/01/mengenal-usaha-mikro-kecil-dan-menengah.html
No comments:
Post a Comment